
Tenun Tradisional sebagai Warisan Budaya: Penguatan Identitas dan Kepastian Hukum Perajin
Upaya pelestarian tenun tradisional terus diperkuat sebagai bagian integral dari menjaga identitas budaya bangsa sekaligus melindungi hak-hak para perajin. Tenun tidak semata dipandang sebagai karya seni dan simbol kearifan lokal, melainkan juga sebagai warisan budaya strategis yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, pengakuan serta kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar tenun tradisional dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Yayasan PSPMAS mengambil peran aktif sebagai mitra strategis dalam mendorong penguatan pelestarian tenun tradisional berbasis budaya dan kepastian hukum. Di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Prof. Tri Martial, M.P., Yayasan PSPMAS berkomitmen mengintegrasikan pendekatan pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas perajin, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan warisan budaya.
Penguatan tata kelola dan kepastian hukum turut dikawal oleh Pengawas Yayasan PSPMAS, Fahman Urdawi Nasution, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap motif, teknik, dan nilai filosofis tenun sebagai bagian dari ekspresi budaya tradisional. Pendekatan hukum ini diarahkan untuk mencegah klaim sepihak, sekaligus memberikan rasa aman bagi perajin dalam berkarya dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Dukungan kelembagaan juga diperkuat melalui peran Bendahara M. Arief Tirtana, S.Pd., M.Si., yang memastikan tata kelola program berjalan akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan, serta Sekretaris Ahmad Rizki Harahap, S.Pd., M.Si., yang berperan dalam koordinasi program, dokumentasi, dan penguatan jejaring kolaborasi dengan perajin, penggiat budaya, serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Melalui kolaborasi antara perajin, penggiat budaya, akademisi, dan pemangku kepentingan, inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah tenun tradisional, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan kelembagaan yang kuat, perajin memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, memperluas akses pasar, serta membangun kemitraan strategis tanpa kehilangan jati diri budaya yang melekat pada setiap helai tenun.
Inisiatif Yayasan PSPMAS ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya dan penegakan hukum dapat berjalan seiring dan saling menguatkan. Tenun tradisional tidak hanya dipertahankan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan perajin serta kelestarian budaya bangsa.
