LANGSA — Tim Penelitian Dosen Pemula (PDP) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pembangunan Model Hukum Adat Berkeadilan melalui Standarisasi Prosedur dan Administrasi Peradilan Adat Gampong di Aceh” di Kota Langsa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Meeting Room NS Smansa Coffee & Resto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa tersebut menghadirkan unsur lembaga adat, akademisi, serta para keuchik dari sejumlah gampong di Kota Langsa.
Penelitian ini diketuai oleh Herlin, S.H., M.H., dengan anggota tim Muhammad Willy, S.H., M.H., Jeri Ariansyah, S.H., M.H., Aris Munandar, Sari Yulis, S.H.I., M.H., Muhammad Akbar Pratama, dan Nur Rahmad.
Dalam pelaksanaan FGD, Sari Yulis, S.H.I., M.H. bertindak sebagai Ketua Panitia, sedangkan Jeri Ariansyah, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator. FGD menghadirkan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa Drs. H. Mursyidin Budiman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra Dr. (Cand.) Zaki Ulya, S.H., M.H., serta pakar hukum pidana, Fahman Urdawi Nasution, S.H., M.H Pakar Hukum Bisnis, dan Dr. Hanri Aldino, S.H., M.H. sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Mursyidin Budiman menekankan bahwa keberadaan peradilan adat merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, perdamaian dan keharmonisan masyarakat Aceh. Menurutnya, peradilan adat harus terus diperkuat dengan prosedur dan administrasi yang lebih jelas agar proses penyelesaian perkara dapat berlangsung tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peradilan adat harus terus diperkuat sebagai instrumen penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat gampong. Namun, pelaksanaannya harus memiliki prosedur dan administrasi yang baik agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mursyidin.
Ia juga menegaskan bahwa standarisasi bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kekhasan adat di masing-masing gampong. Standarisasi diperlukan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan peradilan adat, sementara nilai, tradisi dan kearifan lokal masyarakat tetap harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Dr. (Cand.) Zaki Ulya, S.H., M.H., dalam pemaparannya menilai bahwa penguatan peradilan adat tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat gampong, tetapi juga harus memperhatikan serta memperkuat peran mukim sebagai salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan dan kelembagaan adat di Aceh.
Menurut Zaki, keberadaan mukim perlu ditempatkan secara proporsional dalam konstruksi penyelesaian sengketa adat. Hal tersebut penting agar terdapat keterhubungan dan mekanisme yang jelas antara penyelesaian perkara di tingkat gampong dengan kewenangan serta peran kelembagaan adat di tingkat mukim.
“Penguatan peradilan adat harus dibangun secara menyeluruh. Tidak hanya memperkuat gampong, tetapi juga perlu memperjelas dan memperkuat peran mukim dalam penyelesaian sengketa adat,” katanya.
Pemateri lainnya, Dr. Hanri Aldino, S.H., M.H., yang juga merupakan pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa hukum adat mempunyai posisi yang sangat penting dalam perkembangan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau secara nonlitigasi.
Menurutnya, jauh sebelum konsep restorative justice berkembang dan kemudian memperoleh tempat dalam sistem penegakan hukum modern, masyarakat adat telah lama mengenal mekanisme penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat.
“Hukum adat sesungguhnya menjadi salah satu aktor utama dalam penyelesaian perkara secara nonlitigasi. Bahkan, prinsip-prinsip yang sekarang dikenal sebagai restorative justice pada dasarnya telah lama hidup dan dipraktikkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa masyarakat adat,” ujar Hanri.
Ia menilai, nilai-nilai yang hidup dalam hukum adat dapat menjadi fondasi penting dalam pengembangan pendekatan restorative justice, terutama dalam perkara-perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan pemulihan.
Ketua Panitia, Sari Yulis, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa FGD tersebut sengaja melibatkan para keuchik sebagai pelaksana langsung peradilan adat di tingkat gampong. Keterlibatan para keuchik dinilai penting agar model yang dirumuskan melalui penelitian benar-benar berangkat dari pengalaman dan kebutuhan yang dihadapi di lapangan.
“Para keuchik merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, pengalaman mereka dalam menerima, memproses dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat menjadi data yang sangat penting bagi penelitian ini,” kata Sari Yulis.
Peserta FGD berasal dari 11 gampong di Kota Langsa, yaitu Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong dan Keuchik Gampong Geudubang Aceh dari Kecamatan Langsa Baro; Keuchik Gampong Jawa dan Keuchik Gampong Teungoh dari Kecamatan Langsa Kota; Keuchik Gampong Meurandeh Dayah dan Keuchik Gampong Meurandeh Teungoh dari Kecamatan Langsa Lama.
Selain itu, FGD juga diikuti Keuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka, Keuchik Gampong Sungai Pauh dan Keuchik Gampong Kuala Langsa dari Kecamatan Langsa Barat, serta Keuchik Gampong Alur Merbau dan Keuchik Gampong Cinta Raja dari Kecamatan Langsa Timur.
Diskusi yang dipandu Jeri Ariansyah, S.H., M.H. berlangsung interaktif. Para keuchik menyampaikan pengalaman mereka dalam menangani sengketa masyarakat, termasuk terkait mekanisme pemanggilan para pihak, proses musyawarah, keterlibatan perangkat adat, batas kewenangan peradilan adat, hingga persoalan pencatatan serta dokumentasi hasil penyelesaian perkara.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi tim peneliti dalam mengidentifikasi persoalan aktual penyelenggaraan peradilan adat serta menyusun model yang dapat menjawab kebutuhan di tingkat gampong.
Sari Yulis menambahkan, penelitian tersebut tidak diarahkan untuk menyeragamkan adat yang hidup di setiap gampong. Model yang dibangun lebih ditujukan untuk menyediakan standar minimum terhadap prosedur dan administrasi sehingga proses penyelesaian perkara mempunyai alur yang jelas, terdokumentasi dan memberikan kepastian kepada para pihak.
“Yang ingin kita standarkan bukan nilai adatnya, karena setiap wilayah mempunyai karakter dan kearifan masing-masing. Yang perlu diperkuat adalah prosedur dan administrasinya agar peradilan adat semakin tertib, akuntabel dan mampu memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Melalui penelitian ini, tim berharap dapat menghasilkan model hukum adat berkeadilan yang memperkuat posisi peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, sekaligus menghubungkannya dengan perkembangan konsep restorative justice dalam sistem hukum nasional.
Hasil penelitian nantinya juga diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi lembaga adat, pemerintah daerah dan aparatur gampong dalam memperkuat tata kelola peradilan adat di Aceh tanpa menghilangkan karakteristik, nilai serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
